bahwa
dalam mengelola sumber daya alam dan sumber
daya
lainnya serta penanggulangan bencana dalam
wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah
yurisdiksinya
diperlukan informasi geospasial, maka perlu pengaturan mengenai
penyelenggaraan
informasi geospasial, Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek
keruangan
yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi
suatu
objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di
atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem
koordinat tertentu, Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat
IGT adalah
IG yang menggambarkan satu atau lebih tema
tertentu
yang dibuat mengacu pada IGD, Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi
yang
ditandai
dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan
sebagai kerangka acuan posisi
untuk IG.
IG
diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
keterpaduan;
c.
keterbukaan;
d.
kemutakhiran;
e.
keakuratan;
f.
kemanfaatan; dan
g. demokratis
Jenis IG
terdiri atas:
a. IGD;
dan
b. IGT.
IGD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. jaring
kontrol geodesi; dan
b. peta dasar
Jaring
kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a
meliputi:
a. JKHN;
b. JKVN;
dan
c. JKGN.
Peta dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
terdiri
atas:
a. garis
pantai;
b.
hipsografi;
c.
perairan;
d. nama
rupabumi;
e. batas
wilayah
f.
transportasi dan utilitas;
g.
bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan.
Peta
Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7
huruf a diselenggarakan pada skala 1:1.000.000,
1:500.000,
1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000,
1:10.000,
1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.
Peta
Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan pada
skala
1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000.
Peta
Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 7 huruf c diselenggarakan pada skala
1:500.000, 1:250.000, dan
1:50.000.
IG yang
berjenis IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a
hanya diselenggarakan oleh Pemerintah.
Penyelenggaraan
IGD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan oleh Badan yang disebut Badan Informasi
Geospasial
sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei
dan
Pemetaan Nasional sesuai dengan amanat Undang-
Undang ini.
Penyelenggaraan
IG dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan
DG;
b.
pengolahan DG dan IG;
c.
penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d.
penyebarluasan DG dan IG; dan
e. penggunaan IG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar