Lahan
Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian, Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan
untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan
pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional, Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam
merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina,
mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara
berkelanjutan.
Lahan Pertanian Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa:
a. lahan beririgasi;
b. lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang
surut (lebak); dan/atau
c. lahan tidak beririgasi.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan.
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didasarkan pada:
a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi
pangan penduduk;
b. pertumbuhan produktivitas;
c. kebutuhan pangan nasional;
d. kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian
pangan;
e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
f.
musyawarah petani.
Intensifikasi Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan:
a. peningkatan kesuburan tanah;
b. peningkatan kualitas benih/bibit;
c. pendiversifikasian tanaman pangan;
d. pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;
e. pengembangan irigasi;
f. pemanfaatan teknologi pertanian;
g. pengembangan inovasi pertanian;
h. penyuluhan pertanian; dan/atau
i. jaminan akses permodalan.
Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengembangan penganekaragaman pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem; dan
g. sosial budaya dan kearifan lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar