Sabtu, 10 Januari 2015

Resume UU No 41 tahun 2009

Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Lahan Pertanian Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa:
a. lahan beririgasi;
b. lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan/atau
c. lahan tidak beririgasi.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan.
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk;
b. pertumbuhan produktivitas;
c. kebutuhan pangan nasional;
d. kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan;
e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. musyawarah petani.
Intensifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan:
a. peningkatan kesuburan tanah;
b. peningkatan kualitas benih/bibit;
c. pendiversifikasian tanaman pangan;
d. pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;
e. pengembangan irigasi;
f. pemanfaatan teknologi pertanian;
g. pengembangan inovasi pertanian;
h. penyuluhan pertanian; dan/atau
i. jaminan akses permodalan.


Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengembangan penganekaragaman pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem; dan
g. sosial budaya dan kearifan lokal.

Pemetaan Wilayah Lingkungan



berkembangnya pemukiman yang tidak terkontrol khususnya di daerah perkotaan, Pemukiman padat penduduk dan permukiman kumuh dapat menjadi sumber penyakit serta penyebaran penyakit. Hal itu disebabkan karena kurang memperhatikan beberapa aspek, diantaranya : Penggunaan sumber air minum tidak berasal dari air PAM, pengelolaan sistem sampah kurang baik, Empang yang letaknya berada dekat dengan rumah warga dijadikan sebagai sarana pembuangan kotoran manusia.

Pemetaan Daerah Wilayah dan kota



Sektor perikanan merupakan salah satu sektor andalan Provinsi Aceh, lebih kurang 55% penduduk Aceh bergantung kepada sektor ini baik secara langsung maupun tidak langsung, program dan kegiatan pembangunan sector kelautan dan perikanan perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian agar dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya, Provinsi Aceh memiliki peluang yang besar untuk pengembangan kawasan minapolitan di beberapa kabupaten/kota, misalnya Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Timur. kawasan dapat ditetapkan dan dikembangkan sebagai kawasan minapolitan apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a. Kesesuaian dengan Renstra Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan atau Rencana Zonasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) kabupaten/kota, serta Rencana Pengembangan Investasi Jangka Menengah Daerah (RPIJMD) yang telah ditetapkan.
b. Memiliki komoditas unggulan di bidang kelautan dan perikanan dengan nilai ekonomi tinggi.
c. Letak geografis yang strategis dan secara alami memenuhi persyaratan untuk pengembangan produk unggulan kelautan dan perikanan

Penetaan Daerah Hutan



Hutan bakau (mangrove) adalah tipe hutan yang ditumbuhi dengan pohon bakau (mangrove) yang khas terdapat di sepanjang pantai, Fungsi fisik hutan bakau yaitu menjaga keseimbangan ekosistem perairan pantai, melindungi pantai dan tebing sungai terhadap pengikisan atau erosi pantai, menahan dan mengendapkan lumpur serta menyaring bahan tercemar. Metode penelitian menggunakan metode NVDI yaitu Normalized Difference Vegetation Index. Dengan mengandalkan analisis data yang mengacu pada hasil explorasi. kurasi pemetaan tidak hanya tergantung dari nilai resolusi spasial citra satelit yang digunakan tetapi diduga turut dipengaruhi oleh jumlah titik validasi yang diambil.

Pemetaan Lahan Pertanian



Proyeksi kebutuhan luas LP2B dan LCP2B dihitung dengan berbagai parameter yaitu :
(1) laju dan prediksi jumlah penduduk Kabupaten Purworejo sebagai dasar perhitungan
kebutuhan bahan pangan,
(2)kinerja pertanian pangan terutama padi sawah (luas tanam, luas panen, produksi,
produktivitas, indek pertanaman,
(3) Neraca Bahan Makanan dan Pola Pangan Harapan dan
(4) Alih fungsi lahan sawah. Sedangkan pemetaan LP2B diperoleh dari hasil analisis spasial.
Komoditas tanaman pangan utama untuk menentukan kinerja pertanian tanaman pangan pada kajian ini adalah padi sawah, karena beras merupakan makanan pokok masyarakat Kabupaten Purworejo.
 Terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah,pada Tahun 2011 telah terjadi penyusutan atau lahan sawah yang terkonversi setiap tahun. Kondisi pangan Kabupaten Purworejo sampai tahun 2022 berdasarkan asumsi kinerja saat ini diprediksi aman baik dari segi pasokan bahan pangan beras maupun dari segi ketersediaan lahan pertanian

Rabu, 31 Desember 2014

Metode Penentuan Posisi Dengan GPS

Metode Penentuan Posisi Dengan GPS
GPS dapat memberikan informasi tentang posisi, kecepatan dan waktu di mana saja di muka bumi setiap saat ketelitian penentuan posisi dalam.
milimeter sampai dengan meter. Kemampuan jangkauannya mencakup seluruh dunia dan dapat digunakan banyak orang setiap saat pada waktu yang sama
Sistem GPS
GPS  terdiri dari 3 bagian utama yaitu bagian angkasa, bagian pengontrol,
dan bagian pemakai.
1. Bagian Angkasa (satellites)
jumlah satelit GPS  adalah 24 buah. Setelit GPS mengorbit mengelilingi bumi dalam bidang orbit
dengan tinggi rata-rata setiap satelit ±20.200Km dari permukaan bumi. Masing-masing satelit punya jam atom (sangat akurat).
2. Bagian Pengontrol
Adalah stasiun-stasiun pemonitor dan pengonttrol satelit yang berfungsi untuk  memonitor dan mengontrol kelayak gunaan GPS
3. Bagian Pengguna
Alat penerima sinyal GPS (Receiver GPS) diperlukan untuk
menerima dan memproses sinyal-sinyal dari satelit GPS untuk digunakan dalam  penentuan posisi, kecepatan, maupun waktu.
Secara umum receiver GPS dapat  diklasifikasikan sbb:
1. Receiver militer
2. Receiver navigasi
3. Receiver Geodetik
Metode-Metode untuk Menentukan Posisi dengan GPS
Penentuan posisi dengan GPS dapat dikelompokkan dalam beberapa metode diantaranya :
-Metode Absolut, penentuan posisi yang hanya menggunakan 1 alat receiver GPS.
-Metode relatif (differensial), menentukan posisi suatu titik relatif terhadap titik lain yang telah diketahui koordinatnya , pengukuran dilakukan secara bersamaan pada dua titik dalam selang waktu tertentu