Minggu, 14 Desember 2014

UU NO 4

bahwa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber
daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah
yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial, maka perlu pengaturan mengenai
penyelenggaraan informasi geospasial, Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem koordinat tertentu, Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat
IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema
tertentu yang dibuat mengacu pada IGD, Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang
ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan
sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.

IG diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keterpaduan;
c. keterbukaan;
d. kemutakhiran;
e. keakuratan;
f. kemanfaatan; dan
g. demokratis

Jenis IG terdiri atas:
a. IGD; dan
b. IGT.

IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. jaring kontrol geodesi; dan
b. peta dasar

Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a meliputi:
a. JKHN;
b. JKVN; dan
c. JKGN.

Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
terdiri atas:
a. garis pantai;
b. hipsografi;
c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah
f. transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan.

Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a diselenggarakan pada skala 1:1.000.000,
1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000,
1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.

Peta Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan pada
skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000.

Peta Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c diselenggarakan pada skala
1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.

IG yang berjenis IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a hanya diselenggarakan oleh Pemerintah.

Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan yang disebut Badan Informasi
Geospasial sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan Nasional sesuai dengan amanat Undang-
Undang ini.

Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan DG;
b. pengolahan DG dan IG;
c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d. penyebarluasan DG dan IG; dan

e. penggunaan IG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar